perda no2 tahun 2005
"untuk kendaraan asap hitam di denda 50 juta"
akan berlaku efektif november 2009 di jakarta wew~ kendaraan jakarta bakalan yang baru2 aja nih...
wah peluang jualan kendaraan baru nih di jakarta.. [makin kaya aja syekh puji]
siapkan mobil2nya,lokasi,surat ijin,koneksi yang kuat untuk kemudahan surat2[teteup ]
terus tentu saja spg yan cantik2 =) ,baik,sabar,bijaksana...
perda no2 tahun 2005 "asap kendaraan hitam=denda 50 juta"
Diposkan oleh fixiland on Kamis, 22 Oktober 2009
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar